![]() |
Herry F. F. Battileo, S.H., M.H/Ketua DPC Peradi Kabupaten Kupang. |
KUPANG-Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Oelamasi Kabupaten Kupang pada awal maret 2025 ini akan menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Pendidikan itu diperuntukan kepada sarjana lulusan fakultas hukum, fakultas hukum syariah, perguruan tinggi hukum militer, perguruan tinggi ilmu kepolisian.
Ketua DPC Peradi Oelamasi, Herry F.F.Battileo,S.H,.M.H Mengatakan, penyelenggaraan PKPA ini adalah kali pertama digelar sejak DPC Peradi Oelamasi dibentuk. “ini merupakan PKPA gelombang pertama dibuka DPC Peradi Oelamasi yang dijadwalkan digelar pada awal maret 2025 nanti.
Dalam PKPA ini,Lanjut Herry F.F.Battileo, S.H.,M.H yang merupakan pendiri sekaligus pengawas LBH Surya NTT, pihaknya bekerjasama dengan Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, yang nantinya terdapat beberapa akademisi hukum yang akan mengisi materi dalam pendidikan itu. “ PKPA ini akan dilakukan pertemuan secara Offline dalam 1-2 bulan,” urainya.
Lebih lanjut Herry Battileo (sapaan akrabnya) mengatakan, terdapat beberapa kurikulum yang akan dipaparkan pada PKPA itu seperti peran penting organisasi advokat, kode etik advokat, hukum acara pidana, hukum acara perdata,hukum acara peradilan tata usaha negara, peradilan agama, hukum acara mahkamah konstitusi, dan lainnya. “ pada pendidikan ini kita akan menghadirkan pemateri yang sudah professional dalam masing-masing bidangnya.”
Herry Battileo mengatakan, hanya Peradi yang mempunyai legalitas menyelenggrakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Peradi yang dipimpin Ketua Umum (Ketum) Prof. Otto Hasibuan jugalah satu-satunya organisasi/wadah Tunggal advokat (singgel bar) yang berwenang mengangkat advokat sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.
“kewenangan untuk mengangkat advokat itu hanya ada pada Peradi. Jadi tidak ada pada organisasi advokat yang lain,” tandasnya
“kita tetap konsisten karena kita ingin lahirkan advokat dari Pendidikan yang benar dari organisasi yang benar,”ujarnya.
Ini merupakan tugas dan tanggung jawab Peradi untuk melahirkan advokat professional, handal, dan berintegritas di tengah banyaknya organisasi advokat di luar Peradi yang menyelenggarakan PKPA secara melawan hukum.
“Tugas moral kami untuk tetap bisa melaksanakan PKPA karena begitu banyak PKPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat yang sebenarnya tidak berdasarkan undang-undang advokat,” tandasnya
Adapun untuk persyaratan dan biaya PKPA ini, tambah Herry Battileo,persyaratannya 1 (satu) Lembar Fotocopy Ijasa S1 Hukum, Sarjana Syariah atau Ilmu Kepolisian dilegalisir Pimpinan Fakultas atau Surat Keterangan Lulus (SKL), 1 (satu) Lembar Fotocopy KTP atau Paspor dan 3 (Tiga) Lembar Pas Foto 3x4 (Background Biru) dan telah ditentukan terbagi dua yaitu biaya pendaftaran calon peserta Rp.500.000.,ribu, dan ditambah dengan biaya PKPA sebesar Rp 5.000.000,-
Menurutnya, Pendidikan ini sangat penting bagi para sarjana hukum/syariah yang ingin terus berkecimpung di dunia hukum khususnya sebagai advokat. PKPA, kata Herry Battileo, menjadi Langkah awal bagi para sarjana hukum untuk menjadi dan bergabung dengan organisasi advokat.
PKPA tersebut, tambah Herry Battileo, selain dapat diikuti para sarjana hukum/syariah yang baru menyelesaikan studi, juga dapat diikuti ASN khususnya di Biro/Bagian Hukum Pemerintah, “tak terkecuali karyawan divisi hukum perusahan swasta/BUMN, termaksud pensiunan ASN, TNI/Polri yang berlatar belakang sarjana hukum dapat mengikutinya.”
Herry Battileo berharap, pendidikan ini dapat diikuti para sarjana hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur dan sekitarnya.
“Yang ingin daftar bisa akses formulir pendaftaran melalui website DPN Peradi atau dapat mengambil formulir di secretariat DPC Peradi Oelamasi Kabupaten Kupang yang beralamt di Jln Timor Raya,KM 23, Oebelu, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT. Selain itu dapat menghubungi pada nomor 085239120600 ( Herry Battileo) dan Jefri (082297221295) LBH Surya NTT.