![]() |
KUPANG- Pelapor kasus dugaan tindak Pidana penipuan jual beli tanah, mempertanyakan kinerja penyidik Ditreskrimum Polda NTT . Pasalnya, sejak laporan polisi LP/B/344/X/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR pada 24 November 2025 hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya.
"Terlapor belum dipanggil atau diperiksa, laporan terhitung sejak tanggal 24 November 2024 sampai sekarang masuk 71 hari saya belum menerima kabar tindaklanjutnya dari penyidik," ungkap Salmin Alkatiri sebagai pelapor dugaan penipuan yang merugikan dirinya mencapai Rp.70 juta, Senin (3/2/2025).
Salmin Alkatiri berharap, penyidik berkerja profesional dalam menangani laporan masyarakat dan segera menindaklanjutinya sesuai prosedur pihak Kepolisian.
"Saya sangat mengharapkan penyidik Ditreskrimum Polda NTT ini profesional dan segera melaksanakan tahapan-tahapan penyidikan agar laporan saya ini segera tuntas, periksa saksi-saksi dan terlapor berinisial Haji B juga harus segera diperiksa," imbuhnya
Karena sampai saat ini, Salmin Alkatiri belum menerima kabar adanya pemeriksaan terhadap terlapor.
"Setau saya belum, saya belum menerima informasi kalau penyidik memeriksa terlapor," ujar Salmin Alkatiri
Lebih lanjut, Salmin Alkatiri mengungkapkan jika dalam waktu dekat ini ia belum menerima informasi apapun terkait proses penyelidikan dan penyidikan, akan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke Polda NTT. Menurut dia, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
"Jadi ini kan udah lewat, kalau penyidik belum ngasih SP2HP maka nanti saya akan minta ke penyidik Ditreskrimum Polda NTT, jujur saja saya kecewa karena penanganannya terkesan lamban." tandas Salmin Alkatiri
Sementara, Ketua DPC Peradi Kabupaten Kupang, Herry F.F. Battileo, SH,.MH saat diminta tanggapannya melalui sambungan telepon mengatakan, kalau proses penyidikan dianggap lamban maka profesionalisme penyidik harus dipertanyakan.
"Kalau lamban tentu kinerja penyidik Polda NTT harus dipertanyakan, karena setelah laporan masyarakat masuk atau diterima, si pelapor berhak mendapatkan laporan perkembangan kasusnya yaitu melalui SP2HP, baik diminta atau tidak." kata Herry