![]() |
Jhon Daniel Samurwaru, S.H |
MALUKU-Kasus pembunuhan Adolpis Samurwaru pada 10 Oktober 2018 di Deder Pulau Roma Desa Jerusu Kecamatan Kepulauan Roma Kabupaten Maluku Barat Daya mengambang dan tidak ada kejelasan hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya.
"Saksi belum dipanggil atau diperiksa, sampai sekarang masuk 7 tahun saya belum menerima kabar tindaklanjutnya dari penyidik," ungkap Jhon Daniel Samurwaru, S.H yang merupakan keluarga korban sekaligus bertindak sebagai pengacara almarhum, Selasa (19/3/2025).
Jhon (sapaan akrabnya) berharap, penyidik berkerja profesional dalam menangani kasus pembunuhan yang menimpah keluarganya tersebut dan segera menindaklanjutinya sesuai prosedur pihak Kepolisian.
"Saya sangat mengharapkan penyidik Polres maluku barat daya ini profesional dan segera melaksanakan tahapan-tahapan penyidikan agar kasus ini segera tuntas, periksa saksi-saksi agar kasus ini bisa terang benderang ," imbuhnya
Karena sampai saat ini, Jhon belum menerima kabar adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Setau saya belum, saya belum menerima informasi kalau penyidik memeriksa saksi-saksi," ujar Jhon
Lebih lanjut, Jhon mengungkapkan di awal bulan maret 2025 ia sudah menghubungi penyidik Polres maluku barat daya namun ia di minta membuat surat permohonan tindaklanjut kasus pembunuhan tersebut kepada polres malaku barat daya dan surat permohonan tersebut sudah di buat dan di kirimkan ke polres malaku barat daya namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari polres malaku barat daya, jujur saja saya kecewa karena penanganannya terkesan lamban." tandas jhon
Jhon mengatakan, kalau proses penyidikan dianggap lamban maka profesionalisme penyidik harus dipertanyakan.
"Kalau lamban tentu kinerja penyidik Polres maluku barat daya harus dipertanyakan, bahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sekalipun tidak pernah diberikan kepada saya atau ke keluarga korban." kata Jhon
Menurut dia, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.